Hal itu dibenarkan oleh kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Adriano Saputra, SH, ia menyebut saat ditangkap Polisi pelaku tidak berkutik.
“Diamankan R berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetutuhan anah dibawah umur,” sebut Adriano.