LINTSREPUBLIK.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), H. Mahyeldi Ansharullah, SP, resmi menetapkan status siaga darurat bencana hingga bulan Desember 2021.
Penetapan itu dinyatakan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor : 360/51/BPBD/2021, tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Sumbar.
Surat keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur pada Kamis (7/10) di Padang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman mengatakan, penetapan status siaga darurat bencana dilakukan berdasarkan pertimbangan prakiraan cuaca di Sumbar.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan Sumbar perlu siaga bencana karena ada potensi banjir dan longsor.