Tidak Punya Bukti Yang Kuat, Polri Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sulawesi Selatan

  • Whatsapp
Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara, adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” pungkas Argo.

Bacaan Lainnya

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (***)

Pos terkait