Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara, adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” pungkas Argo.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (***)