Ganggu Ketertiban Warga, Satpol PP Kota Padang Tegur Pemilik Rumah Yang Lakukan Kegiatan Karaoke

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Tegur Pemilik Rumah Yang Lakukan Kegiatan Karaoke

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berikan peringatan kepada pemilik rumah, yang menjadikan rumahnya sebagai tempat karaoke di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Lokasi rumah tersebut berdampingan dengan Komplek perumahan Lumin Park, Kawasan Ikur Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Dari laporan masyarakat bahwa dilokasi rumah tersebut sering dilakukan kegiatan live musik (Karaokean) yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar dan juga kegiatan minum-minuman keras (Miras) jenis tuak.

Pos terkait