Polisi Sita 30 Liter minuman Keras Jenis Tuak di Lunang Kabupaten Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polsek Lunang Silaut

“Dan langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya kemudian diberikan teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi, kalau masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menghimbau agar warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

“Apalagi tuak minuman memabukan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek. (***)

Pos terkait