LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Personil Polsek Lunang Silaut menyita dua jerigen minuman keras (miras) jenis tuak, Jumat 17/9/2021.
Kapolsek Lunang Silaut, IPTU, Imriadi, SH, membenarkan peristiwa itu, ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi menjaga Harkamtibmas, agar tidak menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan patroli rutin digelar di wilayah hukum Polsek Lunang Silaut, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk Narkoba,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penyitaan minuman keras jenis tuak tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa dirumah tersebut sering menjual minuman keras jenis tuak.
“Dari hasil penggeledahan, 30 liter minuman jenis tuak disita dari rumah milik A (54) alamat Pondok Pematang Nagari Lunang,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebut, setelah dilakukan penyitaan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lunang Silaut, dan dilakukan pembinaan.
“Dan langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya kemudian diberikan teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi, kalau masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menghimbau agar warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
“Apalagi tuak minuman memabukan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek. (***)