Kapolsek menambahkan, penyitaan minuman keras jenis tuak tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa dirumah tersebut sering menjual minuman keras jenis tuak.
“Dari hasil penggeledahan, 30 liter minuman jenis tuak disita dari rumah milik A (54) alamat Pondok Pematang Nagari Lunang,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebut, setelah dilakukan penyitaan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lunang Silaut, dan dilakukan pembinaan.