Polisi Sita 30 Liter minuman Keras Jenis Tuak di Lunang Kabupaten Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polsek Lunang Silaut

Kapolsek menambahkan, penyitaan minuman keras jenis tuak tersebut berawal dari  informasi masyarakat sekitar, bahwa dirumah tersebut sering menjual minuman keras jenis tuak.

“Dari hasil penggeledahan, 30 liter minuman jenis tuak disita dari rumah milik A (54) alamat Pondok Pematang Nagari Lunang,” jelas Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Kapolsek menyebut, setelah dilakukan penyitaan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lunang Silaut, dan dilakukan pembinaan.

Pos terkait