Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Dua Diantaranya Berstatus “Makrumah Dan Sumando”

  • Whatsapp
Ilustrasi

Dari tangan MJS, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran sedang dan 20 paket kecil ganja.

“Kemudian dari mamak rumahnya R, kita menemukan barang bukti satu paket ganja terbungkus plastik bening,” jelas Kasat.

Bacaan Lainnya

Saat ini Ke 4 pelaku melanggar dan menyalahi pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara. (***)

Pos terkait