Dari tangan MJS, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran sedang dan 20 paket kecil ganja.
“Kemudian dari mamak rumahnya R, kita menemukan barang bukti satu paket ganja terbungkus plastik bening,” jelas Kasat.
Saat ini Ke 4 pelaku melanggar dan menyalahi pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara. (***)