LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kampung Kapujan Kenagarian Kapujan Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa 13/7/2021.
Pelaku berinisial GI (49), merupakan buruh harian lepas, diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial SP.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, SH, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita, yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2015.