Polsek BAB Tapan Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Foto Dokumen Polsek BAB Tapan

LINTASREPUBLIK.COM – Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan bersama Satresnorkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengedar Norkoba golongan 1 jenis sabu, Senin 7/6/2021.

Pelaku berinisial T (41) dan I (31), keduanya di amankan di Kampung Dusun Baru Nagari Dusun Baru, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Kapolsek BAB Tapan, IPTU Gusmanto M, SH, M.Si, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah di ketahui ciri-ciri tersangka Tim Sapujagat Satresnakoba Polres Pessel bersama anggota Polsek BAB Tapan melakukan penggerebekan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka”, ucap Kapolsek.

Ia menambahkan setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung menggeledah rumah dan mobil pelaku, sehingga pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti.

“Melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan mobil dan di temukan satu paket sedang narkotika gol I jenis shabu di dalam dashboard mobil milik salah seorang tersangka, dan satu set alat hisap bong bekas pakai di temukan di dalam warung kemudian dihadapan saksi umum disekitar kedua tersangka mengakui kepemilikannya”, jelas Kapolsek.

Saat ini pihaknya tidak main-main dengan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polsek BAB Tapan, pihaknya bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Pessel untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak main-main dengan peredaran barang haram ini siapapun pelakunya, pasti kami tindak agar masyarakat Tapan bersih dari narkoba untuk menyelamatkan generasi muda Tapan, ini kerja sama kami dengan Satresnarkoba, kami himbau masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan baik kepada Polsek maupun Polres karena kami tidak ikut membekingi barang haram ini”, terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika yg di bungkus dengan kertas klip bening dan kemudian dibalut lagi kertas timah rokok warna kuning putih, satu set alat hisap bong yg sudah terpasang, satu unit Handphone merk oppo warna biru dan mobil sedan merk corolla warna hitam, diamankan di Mapolsek Polres Pessel untuk proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan fakta temuan di tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses hukum selanjutnya”, pungkas Kapolsek. (***)

Pos terkait