“Penangkapan dilakukan Berdasarkan 2 laporan korban ke Polsek sebelumnya, tentang kasus pencurian Android, kami Unit Reskrim bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap dan mengamankan kedua tersangka”, ucap Kapolsek.
Ia menambahkan kedua tersangka bersama barang bukti berupa, dua unit Handphone merek Vivo Y17 type 1902 warna Mineral Blue dan satu unit Handphone Merek Redmi Note 9 Casing warna Fores Green (hijau), serta satu unit Sepeda Motor jenis honda merek Revo dengan nomor Polisi BA 6473 GX, diamankan di Mapolsek Bayang untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka dengan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Bayang untuk proses hukum selanjutnya”, pungkas Kapolsek. (***)