Ia menambahkan peristiwa pencurian itu terjadi di Kantor Wali Nagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali.
“Pelaku mengambil komputer yang terletak di atas meja kerja salah satu staf kantor Wali Nagari, dan atas kejadian ini kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta,” jelasnya.
Atas penyelidikan yang dilkukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Kinali, maka diketahuilah ciri-ciri pelaku pencurian itu, maka dilakukan upaya penangkapan dengan surat perintah yang teregistrasi dengan nomor : SP.KAP/18/V/2021/Reskrim tertanggal 27 Mei 2021.