“Perpanjangan ini juga sesuai dengan surat edaran dari satuan tugas penanganan covid-19”, pungkasnya.
Diketahui perpanjangan penyekatan pos perbatasan kali ini adalah yang kedua kalinya, sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021, saat ini Sumatera Barat memiliki 10 pos penyekatan yang tersebar di tujuh Kabupaten. (***)