Menurutnya selama masa penyekatan itu bagi pengendara yang melewati perbatasan Sumbar harus memperlihatkan surat keterangan hasil tes rapid antigen negatif dan harus mematuhi prokes covid-19.
“Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran covid-19 ini dengan selalu mematuhi protokol kesehatan”, jelasnya.
Ia menambahkan perpanjangan masa penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri yang teregistrasi dengan nomor : STR/408/V/PAM.3.2./2021 tertanggal 23 Mei 2021.