Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket yang di simpan dalam saku depanya, dan didalam kamar ditemukan alat hisap atau bong diduga untuk memakai barang haram tersebut.
“Di hadapan para saksi ditanyakan kepada tersangka oleh Anggota apa ini di jawabnya, Shabu Pak, kemudian di tanyakan lagi milik siapa, milik saya pak”, jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan, dan akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Tersangka kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya baik di bulan Ramadan kemarin dan pasca lebaran dua orang ditambah satu orang sekarang ini, siapapun yang terlibat kami tidak pandang walaupun oknum aparat kita, karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini”, pungkasnya. (YR)