Sesuai edaran Walikota Padang bahwa jam operasional warung nasi boleh dilakukan mulai pukul 16.00 wib.
“Untuk saling menjaga dan menghargai orang yang berpuasa kepada pemilik warung, petugas menghimbau agar buka dan lakukan aktifitas jual beli mulai pukul 16.00 Wib”, salah satu poin Surat Edaran Walikota Padang itu.