Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, surat telegram itu ditujukan kepada Internal Kepolisian, sebagai petunjuk bagi Kapolda disetiap wilayah dengan tujuan kinerja Kepolisian semakin membaik.
“Telegram itu ditujukan kepada Kabid Humas, Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ucapnya.
Sebelumnya Senin, (5/4) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan liputan yang berisikan 11 poin salah satunya adalah melarang media menyiarkan tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. (YR)