“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC,” terangnya.
Dengan ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko itu, maka kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap dibawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (YR)