Tak Memenuhi Syarat, Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko Ditolak

  • Whatsapp
Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly

LINTASREPUBLIK.COM – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Pimpinan Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hasil Kongrer Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Sumatera Utara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly, melalui konferensi pers secara virtual di kantornya, Rabu 31/3/2021.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ucap Yasonna.

Ia mengatakan, Partai Demokrat pimpinan mantan Panglima TNI itu belum memenuhi syarat, yaitu beberapa kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan DPP, DPD dan DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC,” terangnya.

Dengan ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko itu, maka kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap dibawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan