“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ucap Yasonna.
Ia mengatakan, Partai Demokrat pimpinan mantan Panglima TNI itu belum memenuhi syarat, yaitu beberapa kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan DPP, DPD dan DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.