“Saya sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sebut sang Jendral.
Diketahui aksi koboy yang dilakukan oleh Bripda Ap, Anggota Polres Padang Panjang Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Kota Pekanbaru Provinsi Riau hebohkan publik, saat ini personil Polres Padang Panjang yang baru berusia 24 tahun tersebut diamankan di Mapolda Riau, untuk dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya. (YR)