Berdasarkan keterangan tersangka, kata Rosidi, korban yang di sasar adalah, korban yang berkendara sendirian, terutama bagi perempuan yang membawa tas dan barang-barang yang berharga, dalam menjalankan aksinya pelaku tergolong sangat nekat sekali.
Lebih lanjut Rosidi mengatakan, bahwa tersangka AR mengakui telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak 18 kali di wilayah Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
“Tersangka AR sudah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali dengan TKP di jalan utama Kota Payakumbuh dan ada beberapa TKP di wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota,” terang Rosidi.