Kasus yang menjerat Brigadir KS di awali dengan penangkapan Deki Susanto oleh Personel Polres Solok Selatan pada Tanggal 27 Januari 2021, yang berujung tertembaknya Deki Susanto yang dilakukan oleh Brigadir KS, menurut keterangan Polisi penembakan di lakukan karena Deki Susanto mencoba melakukan perlawanan dan melukai petugas.
Namun Kuasa Hukum keluarga Deki Susanto membantah semua tuduhan Polisi, menurut nya saat penangkapan tersebut Deki Susanto tidak melakukan perlawanan dan tidak melukai petugas dengan senjata tajam.
Kemudian tindak pidana yang disangkan kepada Brigadir KS adalah Pasal 351 ayat (3) KUHapidana. (***)