LINTASREPUBLIK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan berkas perkara Brigadir KS, oknum Polisi yang menembak mati Deki Susanto, ke Penyidik Polda Sumbar, Selasa 2/3/2021.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara Brigadir KS yang telah diterima Kejati Sumbar dinyatakan belum lengkap.
“Berkas (Kasus) dikembalikan ke Penyidik Kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap,” ucap Fadlul.
Karena itu, kata fadlul, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti, dan pihaknya akan menunggu selama 14 hari untuk di lengkapi berkas tersebut oleh penyidik Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pengembalian berkas perkara Brigadir KS tersebut, dan pihaknya akan melengkapinya, sesuai petunjuk Jaksa.
“Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi”, terangnya.
Kasus yang menjerat Brigadir KS di awali dengan penangkapan Deki Susanto oleh Personel Polres Solok Selatan pada Tanggal 27 Januari 2021, yang berujung tertembaknya Deki Susanto yang dilakukan oleh Brigadir KS, menurut keterangan Polisi penembakan di lakukan karena Deki Susanto mencoba melakukan perlawanan dan melukai petugas.
Namun Kuasa Hukum keluarga Deki Susanto membantah semua tuduhan Polisi, menurut nya saat penangkapan tersebut Deki Susanto tidak melakukan perlawanan dan tidak melukai petugas dengan senjata tajam.
Kemudian tindak pidana yang disangkan kepada Brigadir KS adalah Pasal 351 ayat (3) KUHapidana. (***)