Karena itu, kata fadlul, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti, dan pihaknya akan menunggu selama 14 hari untuk di lengkapi berkas tersebut oleh penyidik Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pengembalian berkas perkara Brigadir KS tersebut, dan pihaknya akan melengkapinya, sesuai petunjuk Jaksa.
“Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi”, terangnya.