Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Brigadir KS, Tersangka Penembakan Deki Susanto Warga Solok Selatan Ke Polda Sumbar

  • Whatsapp
Mapolda Sumatera Barat

Karena itu, kata fadlul, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti, dan pihaknya akan menunggu selama 14 hari untuk di lengkapi berkas tersebut oleh penyidik Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pengembalian berkas perkara Brigadir KS tersebut, dan pihaknya akan melengkapinya, sesuai petunjuk Jaksa.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi”, terangnya.

Pos terkait