Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur di Kabupaten Solok Sumatera Barat

Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solok menangkap seorang pria berinisial, MN (60), dia ditangkap lantaran di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Bunga (bukan nama sebenarnya) adalah warga Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Solok, AKP Evi Wansri, SH, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dia mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 9 Februari 2021 Sekitar Jam 10.30 Wib.

“Benar, saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolresta Solok, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Ucap Evi Rabu 10/2/2021.

Kemudian dia menambahkan pelaku di tangkap atas laporan ibu korban MS (37), saat itu ibu korban melaporkan MN (60),  karena telah mencabuli anaknya di sebuah surau di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan  X Koto Singkarak, pelaku juga merupakan tetangga korban.

“Kakek cabul MN juga merupakan tetangga korban yang seharusnya dia yang menjaga bukan merusak masa depannya”, jelas Evi.

Saat ini pelaku pencabulan tersebut diaman di Mapolresta Solok, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (YR)

 

 

Pos terkait