Kuasa Hukum Minta Bobby Ade Saputra Tak di Tahan, Ini Alasanya

Bobby Ade Saputra Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya

LINTASREPUBLIK.COM – Pengacara Bobby Ade Saputra, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Martalena, berharap Polisi tidak menahan klien nya, setelah pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya.

Martalena berpendapat, saat ini klien nya masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, dan klien nya bersikp kooperatif kepada polisi.

Bacaan Lainnya

“Salah satu alasannya karena itu (sebagai anggota DPRD), satu lagi dia kooperatif kepada Polisi,” ucap Martalena kepada media, Rabu, 10/2/2021

Martalena menegaskan saat ini pihak nya telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah agar kliennya tidak ditahan.

Berhubung Kapolres sedang berada di luar Dharmasraya, maka kami menunggu respon beliau, surat sudah kami layangkan”, jelasnya.

Selanjutnya dia menambahkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap klien nya dia merasa tidak keberatan, karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Dharmasraya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Semua proses dalam kasus ini sudah sesuai prosedur, termasuk penangkapan dan penahanannya”, pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Bobby Ade Saputra Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya pada Selasa tanggal 9 Februari 2021.

Bobby sempat menjadi buronan Polres Dharmasraya lebih kurang selama tujuh  bulan, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Bobby bersama teman – teman nya kepada Dani kumara (23) pada bulan juni tahun 2020, sehingga Dani Kumara meninggal dunia. (YR)

 

 

Pos terkait