Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Ranah Pesisir Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Sabtu 05/3/2022.

Pelaku berinisial WS (27), ia ditangkap di rumahnya di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Ranah Pesisir IPTU, Andi Yanuardi, SH, menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan bukti yang diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur disebuah cafe.

“Dalam memuluskan aksi bejatnya itu WS membujuk rayu korban terlebih dahulu dengan uang,” ungkap Andi, Minggu 06/3/2022.

Andi mengatakan, aksi bejat tersebut diketahui pada bulan Februari 2022 oleh guru BK korban.

“Setelah dikonfirmasi dan didalami oleh guru BK, korban mengaku dalam keadaan hamil,” kata Andi.

Dijelaskan Andi, saat ini korban masih kelas 9 di salah satu SMP di Kecamatan Ranah Pesisir.

“Setelah berkoordinasi, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek pada Jum’at 04 Maret 2022, Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka,” jelas Andi.

Kapolsek menyebut, diduga pelaku lebih dari satu orang.

“Kami akan melakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut, nantinya hasil visum akan memperkuat tersangka lain,” sebut Andi.

Andi mengimbau, agar orang tua selalu mengawasi anak-anak karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain.

“Hal ini tentunya akan menjadi beban trauma bagi anak apalagi merusak masa bermain,” himbau Andi.

Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan di bawah umur. (***)

Pos terkait