Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Terdakwa Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Masjid Raya Sumbar

Atas perbuatan nya terdakwa di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 62 ayat (1) KUHP, usai sidang terdakwa meninggalkan ruangan langsung menuju Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. (YR)

 

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait