“Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” jelas Yose.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) yakni menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara, denda sebesar Rp. 350 Juta dengan subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp, 1,7 Milyar. Dengan subsider empat Tahun Penjara.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan pikir – pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.
“Kami pikir – pikir Majelis, atas putusan ini, ucap nya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa terbukti telah melakukan penyelewengan dana Infak Masjid Raya Sumatera Barat, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, kemudian terdakwa juga terbukti atas penyelewengan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019.