Dia menyampaikan, oknum Polisi yang menembak mati Deki Susanto, apabila terbukti melakukan kelalaian dalam melakukan tindakan hingga menewaskan seorang warga Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat tersebut, akan dipreoses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Brigjen Pol Edi Mardianto.
Wakapolda Sumatera Barat mengunjungi keluarga Deki Susanto pada hari Rabu 3 Fabruari 2021, disamping bertemu dengan keluarga Deki Susanto dia juga melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat setempat.