Polisi dan Anggota TNI Bubar kan Aksi Balap Liar di Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang Sumatera Barat

  • Whatsapp
Polisi dan anggota TNI bubarkan aksi balap liar di sepanjang jalan Khatib Sulaiman Kota Padang

Kemudian polisi juga mengamankan kendraan yang tidak memakai surat-surat lengkap, hingga minggu pukul 05.00 wib, polisi masih mengamankan ratusan kendraan yang di dominasi kendraan roda dua.

Polisi akan menjerat pelaku balap liar tersebut dengan pasal 297 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman paling lama 1 tahun dan denda palig banyak Rp. 3 Juta. (Tiga Juta Rupiah). (YR)

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait