Kemudian polisi juga mengamankan kendraan yang tidak memakai surat-surat lengkap, hingga minggu pukul 05.00 wib, polisi masih mengamankan ratusan kendraan yang di dominasi kendraan roda dua.
Polisi akan menjerat pelaku balap liar tersebut dengan pasal 297 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman paling lama 1 tahun dan denda palig banyak Rp. 3 Juta. (Tiga Juta Rupiah). (YR)