“RDN mengakui bahwa RDN telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur atas nama SFI” jelasnya.
Saat ini RDN di amankan di Mapolres Sijunjung guna proses penyelidikan, kemudian pelaku di jerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman miminal 15 tahun pencara. (YR)