“Telah diamankan seorang laki-laki atas nama RDN atau Ridwan, diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan inisial SF” ucap nya.
Kemudian dia menambahkan setelah dilakukan interograsi, RDN mengakui bahwa dia pernah melakukan pencabulan / Persetubuhan terhadap inisial SFI sebanyak tiga kali.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.