Kemudian dia menambah kan penetapan ini berdasarkan SK KPU Solok Selatan No.8/PL.02.7-Kpt/1311/KPU-Kab/I/2021, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Dengan SK tersebut dia menambahkan, Khairunas – Yulian Efi, sah dinyatakan sebagai pemenang Pilbub Solok Selatan 9 Desember 2020 lalu, menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada
“Karena di Solok Selatan tidak ada yang mengajukan sengketa Pilkada, jadi kami (KPU Solok Selatan) memilih hari Minggu 24 Januari 2021 untuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelasnya.
Usai penetapan, KPU menyerahkan secara simbolis surat keputusan tersebut kepada ketua DPRD untuk kemudian diusulkan pengangkatannya.