BUKITTINGGI, LINTASREPUBLIK.COM
Kepolisisan Resort Kota (Polresta) Bukittinggi Sumatera Barat, berhasil menangkap sepasang suami istri, yang di duga pelaku tindak pidana pemerkosaan, terhadap seorang wanita Bunga (Samaran, 26), Kedua pelaku berinisial AF (36) dan istrinya YN (40).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di tempat kediaman pelaku, Jum’at 11/12/2020 dan di saksikan oleh istri nya, kemudian tidak terima korban langsung membuat laporan, dan akhir nya polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban”, ucap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution kepada awak Media, Sabtu 23/1/2021 malam.