“Adapun masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi penerapan protokeler pencegahan virus corona dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru berjumlah 7 (Tujuh) orang pelanggar” Ucapnya.
Selanjut nya Kapolsek berharap masyarakat Ranah Pesisir lebih disiplin terkait covid 19 ini, mencegah varian baru covid berjangkit, karena pada prinsipnya lebih baik menjaga dari pada di tindak pendisiplinan ini.
Kita ketahui saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat giat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 Tahun 2020 , tentang adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. (YR)