“Selasa tanggal 12 Januari sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Balai Selasa Kenagarian Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, telah berlangsung operasi yustisi penerapan Protokoler Pencegahan Virus Corona dan Sosialisasi Penerapan Perda No 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)” Ucap nya
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Andi Yanuardi, SH, dan melibat kan seluruh personil Polsek Ranah Pesisir, Forkopimca Kecamatan Ranah Pesisir, Camat Ranah Pesisir Serta anggota Damkar Kecamatan Ranah Pesisir.
Dalam kegiatan tersebut, ada sebanyak tujuh orang pelanggar, kemudian Kapolsek melukakan penyampaian tentang informasi penerapan pada warga, ada nya perda AKB di tengah Pendemi Covid-19 ini.