Polda Sumbar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/1/2021, Tentang Larangan Kegiatan FPI

  • Whatsapp
Mapolda Sumatera Barat

PADANG, LINTASREPUBLIK.COM

Polisi Daerah Sumatera Barat (Sumbar) siap melaksnakan maklumat Kapolri Jendral Idham Aziz, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, Front Pembela Islam (FPI), Polda Sumbar Akan memberikan perlindungan, keamanan serta keselamatan masyarakat pasca keluar nya keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol, Satake Bayu Setianto, S.IK mengatakan, Polda Sumbar siap melaksanakan maklumat Kapolri nomor: Mak/1/1/2021, tentang kepatutan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI di wilayah Hukum Polda Sumbar.

“Akan kami pantau, baik itu berupa atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar” sebut Satake dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Instagram Humas Polda Sumbar, Jum’at, 1/1/2021.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/1/2021 yang di keluarkan tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pos terkait