Sedang Asyik Main Koa, Empat Warga Tanjung Gadang Kecamatan Sutera Di Ringkus Polisi

  • Whatsapp
Anggota Polsek Sutera Bersama Pelaku Judi Koa

SUTERA, LINTASREPUBLIK.COM

Di duga tengah asyik main judi jenis koa, empat orang warga Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, di ringkus Polisi Jum’at, 01/01/2021 dini hari.

Bacaan Lainnya

Empat pelaku yang diaman kan diantara nya, Panjul (38), Dwi (42), Izul (38), Piu (50), kemudian dari tempat kejadian petugas menemukan barang bukti berupa, uang dan satu set kartu koa.

Menurut laporan yang dikutip lintasrepublik.com dari Instagram Resmi Polsek Sutera, “Pelaku di tangkap, di Kampung Tanjung Gadang, Kenagarian Amping Parak Timur sekitar pukul, 02.15 Wib. Jumat, 01/01/2021”

Lokasi Penangkapan Pelaku Judi Koa

Kapolsek Sutera IPTU Welly Anoftri, SH, beserta Reskrim Sutera Syariah (RSS) gencar melakukan Patroli di wilayah hukum nya di saat pergantian tahun baru beberapa waktu yang lalu. terbukti Kapolsek dan Reskrim Sutera Syariah, berhasil menangkap warga yang melakukan perjudian di dua tempat.

Kemudian dia menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sutera bagi yang hobi berjudi untuk berhenti, apalagi saat ini Indonesia sedang dilanda pendemi covid 19 otomatis ekonomi sedang sulit.

“Mudah-mudahan saudara kami yang masih hobi berjudi berhentilah, karena ini perbuatan yang tidak baik, merugikan kita, istri dan anak-anak, apalagi ekonomi sedang sulit akibat covid – 19, InsyaAllah kedepannya judi tidak lagi menjadi hobi”. Pungkas nya.

Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (YR)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan