“Ini lah yang menjadi dasar gugatan kita ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima” ucap Ardyan.
Seperti kita ketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, untuk tingkat pemilih pada pilkada 2020, tercatat hanya 231.425 pemilih yang menggunakan hak suara nya, atau sebesar 68.28 % dari jumlah DPT, 338.912 pemilih. (YR)