“Pemilih datang sudah ditentukan oleh KPU jam nya. Sementara bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6 gimana?” sebut ardyan.
Menurut Ardyan, banyak masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang tidak mendapat kan surat panggilan ke TPS dari penyelenggara Pemilu, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilih nya, padahal mereka mempunyai KTP yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan, itu sangat mencedrai demokrasi.
“Mereka tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan, padahal mereka memiliki KTP daerah itu” kata Ardyan.
Menurut data yang dimilikinya, ada sekitar 100 ribu warga Kabupaten Pesisir Selatan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak menggunakan hak pilihnya.