Sebelumnya dimasa tenang kampanye, masyarakat Sumatera Barat di heboh kan dengan ditetapkan nya calon Gubernur Sumatera Barat no urut 1 Mulyadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dengan tuduhan Mulyadi curi star kampanye saat tampil di stasiun TV Swata Nasional, pada tanggal 12 November 2020.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November s/d 5 Desember 2020.
Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Saat ini pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sudah selesai, dan pemenang nya adalah pasangan no urut 4, Mahyeldi – Audy Joinaldy menurut hitungan cepat oleh beberapa lembaga survey Nasional dan data internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Mulyadi selaku calon Gubernur Sumatera Barat juga telah menyampaikan selamat dan mengakui kemenangan pasangan Mahyeldi – Audy Joinaldy. (YR)