Sebanyak 12 TPS Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Sumbar Tahun 2020

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

Lintasrepublik.com, Sabtu, 12 Desember 2020

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Vifner mengatakan sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), puluhan TPS tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Yang berpotensi PSU itu ada 12 TPS. Kami sudah memberikan rekomendasi PSU kepada KPU,” kata Vifner, Sabtu (12/12/2020).

Vifner merinci 12 TPS yang menggelar PSU tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat diantara nya Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.

Dia menjelaskan pelanggaran yang terjadi di 12 TPS tersebut, karena memasukkan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Selain itu ada juga pemilih yang ikut memilih di 2 TPS berbeda. Kemudian ada pemilih yang mencoblos bukan di TPS tempat ia ditetapkan sebagai DPT.

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakan di wilayahnya ada 2 TPS yang akan melaksanakan PSU pada Ahad (13/12) besok. Yaitu  TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali, PSU dilakukan karena ada pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus A5 atau surat pindah memilih.

“Kita sudah gelar pleno kemarin, dan memutuskan untuk PSU di dua TPS,” ucap Alharis.

Seperti kita ketahui pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah sudah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu. Saat ini proses penghitungan suara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/kota hingga Provinsi sedang berjalan. (YR)

Pos terkait