Lintasrepublik.com, Minggu, 13 Desember 2020
Calon Gubernur Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Mulyadi kini mungkin bisa bernafas lega. Pasalnya, Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kader Partai Demokrat tersebut.
Mengutip Laman Berita Kompas, “Penyidikan sudah dihentikan sejak kemarin, Jumat tanggal 11 Desember 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian saat dikonfirmasi Media, Sabtu (12/12/2020).
Andi Rian mengatakan, penyidikan dihentikan menyusul adanya permohonan pencabutan oleh pelapor kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), kemudian Sentra Gakkumdu merekomendasikan agar penyidikan dihentikan.
“Atas permohonan tersebut, Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat pembahasan III di Bawaslu dengan hasil rekomendasi ‘Meminta penyidik Sentra Gakkumdu untuk menghentikan penyidikan’,” ucap Andi Rian.