LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja kering sebanyak 56 paket siap edar, empat pelaku yang diduga sebagai pengedar turut diciduk.
Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 04.45 Wib.
“Pelaku ditangkap bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Eri dalam keterangan persnya, yang dikutip lintasrepublik.com dilaman tribratanews.sumbar.polri.go.id Minggu 09/1/2021.