Terjaring Razia, Seorang Wanita Asal Mentawai Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Kota Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim FI (33), ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 21/12/2021.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan FI (33) dikawasan Atom Center sedang melakukan perbuatan asusila bersama seorang pria.

Bacaan Lainnya

Menurut Alfiandi, FI ditangkap demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang.

Pos terkait