LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim FI (33), ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 21/12/2021.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan FI (33) dikawasan Atom Center sedang melakukan perbuatan asusila bersama seorang pria.
Menurut Alfiandi, FI ditangkap demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang.