LINTASREPUBLIK.COM – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang perketat pengawasan ketertiban masyarakat kota setempat.
Kegiatan tersebut dalam rangka melakukan pengawasan kepada para pelaku pelanggar Perda dan juga pengawasan kepada masyarakat yang kerap abai pada protokol Kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021.