Lintasrepublik.com, Painan, 19 Desember 2020
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan no urut 01 Hendra Joni – Hamdanus (HJ-HMD), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020.
Gugatan tersebut di daftarkan oleh tim Kuasa Hukum Pasangan HJ-HMD, Ardyan, Rianda Sepriasa dan syamsirudin, Jumat, (18/12/20), pukul 23.14 Wib. dan sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 65/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan Panitera Muhiddin.
“Sudah kita ajukan secara online tadi malam” ungkap Kuasa Hukum Hendra Joni-Hamdanus, Ardyan ke media, sabtu, 19/12/2020.
Kemudian Ardyan menambahkan, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena di gelar saat pendemi covid 19, maka nya untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPU menerapkan sistem kedatangan pemilih ke TPS, berdasarkan jam tertentu.