LINTASREPUBLIK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan berkas perkara Brigadir KS, oknum Polisi yang menembak mati Deki Susanto, ke Penyidik Polda Sumbar, Selasa 2/3/2021.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara Brigadir KS yang telah diterima Kejati Sumbar dinyatakan belum lengkap.
“Berkas (Kasus) dikembalikan ke Penyidik Kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap,” ucap Fadlul.